Selasa, 30 November 2010

Budidaya Laut di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil



A.     Budidaya Rumput Laut
Terdapat beberapa jenis dari beberapa marga rumput laut yang bernilai ekonomi.  Dari jenis-jenis tersebut ada beberapa yang dibudidaya.  Marga-marga rumput laut yang bernilai ekonomi tersebut adalah Euchema, Gracillaria, Gelidium, Gelidiopsis, dan Hypnea.  Dari kelima jenis rumput laut ini, Euchema dan Gracillaria mempunyai potensi untuk dibudidaya, karena Euchema dan Gracilaria dapat tumbuh dan berkembang dari batang vegetatif dengan baik (Romimohtarto dan Juwana, 2001).
Dalam kegiatan budidaya rumput laut, pemilihan lokasi merupakan hal yang sangat menentukan berhasil tidaknya kegiatan tersebut.  Menurut Aslan (1998), lokasi untuk kegiatan budidaya rumput laut adalah lokasi yang memiliki :
a)      perairan cukup tenang, terlindung dari pengaruh angin dan gelombang yang kuat;
b)     tersedianya sediaan rumput laut alami setempat;
c)      kedalaman perairan tidak boleh kurang dari 2 kaki (±60 cm) pada saat surut terendah dan tidak boleh lebih dari 7 kaki (±210 cm) pada saat pasang tinggi;
d)     substrat dasar yang ideal adalah daerah karang yang dasarnya terdiri dari pasir kasar (coarse sand) yang bercampur dengan potongan-potongan karang;
e)      lokasi jauh dari sumber air tawar, seperti muara sungai atau dimana daerah tersebut banyak dimasuki air tawar;
f)       pergerakan air dianggap sebagai kunci diantara faktor-faktor oseanografi lain, karena massa air dapat menjadi homogen dan pengangkutan zat-zat makanan berlangsung lebih baik dan lancar;
g)     kualitas air dengan suhu berkisar 26-33°C, salinitas antara 15-38 ppt dengan kondisi optimum 25 ppt dan pH yang cenderung basa;
h)     bebas dari predator seperti ikan herbivore, bulu babi (Echinotrix spp), landak laut (Diadema spp) dan penyu;
i)        lokasi dapat dicapai dengan mudah dengan adanya sarana dan prasarana transportasi yang menunjang;
j)        kemudahan memperoleh tenaga kerja;
k)      terhindar dari bahan pencemar yang mungkin berasal dari buangan industri, rumah tangga dan tumpahan minyak selain itu lokasi harus jauh dari lalu lintas yang ramai dan tidak digunakan sebagai daerah penyeberangan sehari-hari;
l)        izin dari pemerintah juga harus dipertimbangkan.

B.     Budidaya Ikan dalam Keramba Jaring Apung (KJA)
Budidaya KJA seperti halnya beberapa budidaya laut lainnya, memerlukan kualitas perairan yang baik. Pemilihan lokasi yang benar sangat penting karena dapat mempengaruhi kelangsungan kegiatan budidaya (Lawson, 1995 dalam Perez et al., 2003).  Menurut Kordi K (2004), agar pemeliharaan ikan-ikan laut dapat berhasil, maka pemasangan KJA tidak dilakukan di sembarangan tempat.  Harus dipilih lokasi yang memenuhi syarat teknis dan sosial ekonomis.
A.       Aspek Teknis
Aspek teknis yang perlu diperhatikan menurut Kordi K (2004) adalah :
1)       Kualitas Air
Beberapa parameter yang digunakan untuk mengukur kualitas air adalah :
a.    Oksigen
Untuk pertumbuhan ikan-ikan laut,  kandungan oksigen terlarut dalam air minimal 4 ppm (part per million). Sedangkan kandungan optimum antara 5-6 ppm.
b.   Derajat Keasaman (pH) Air
pH air mempengaruhi tingkat kesuburan perairan karena mempengaruhi kehidupan jasad renik. Perairan asam akan kurang produktif, malah dapat membunuh ikan. Pada pH rendah (keasaman yang tinggi) kandungan oksiegen terlarut akan berkurang, sebagai akibatnya konsumsi oksigen menurun, aktivitas pernapasan naik dan selera makan akan berkurang. Hal yang sebaliknya terjadi pada suasana basa. Atas dasar ini, maka usaha budidaya ikan akan berhasil baik dalam air dengan pH 6,5 – 9,0 dan pertumbuhan optimal ikan terjadi pada pH 7 – 8.
c.    Suhu
Kisaran suhu optimal bagi kehidupan ikan adalah antara 24-32°C. Bila suhu rendah akan akan kehilangan nafsu makan, sehingga pertumbuhannya terhambat.  Sebaliknya bila suhu terlalu tinggi ikan akan stres bahkan mati kekurangan oksigen.
d.   Salinitas
Untuk keperluan budidaya ikan laut, maka salinitas disesuaikan dengan jenis ikan yang dibudidayakan. Ikan kerapu karang dan kerapu bebek misalnya menyukai perairan yang salinitasnya antara 33-35 ppt, sedangkan kerapu lumpur antara 15-35 ppt. Baronang hidup dengan baik pada salinitas 15-35 ppt. Bandeng dapat hidup dengan baik pada salinitas 0-35 ppt (air tawar sampai air laut). Ikan kuwe hidup pada salinitas 33-35 ppt dan titang hidup pada salinitas 15-35 ppt. Sedangkan kakap mata kucing dan kakap tambak hidup dengan baik pada kisaran salinitas yang cukup luas, antara 15-35 ppt dan kakap putih pada salinitas 10-35 ppt (bahkan dapat dipelihara di kolam air tawar).
Dalam budidaya ikan, nilai salinitas harus stabil, tidak mengalami perubahan ekstrem (drastis) mencapai angka 5.
2)       Arus Air
Arus air sangat membantu proses pertukaran air dalam keramba.  Adanya arus air, selain dapat berfungsi membersihkan timbunan sisa-sisa metabolisme ikan, juga membawa oksigen terlarut yang sangat dibutuhkan oleh ikan.  Namun arus laut yang berlebihan harus dicegah sebab selain dapat merusak posisi KJA juga dapat menyebabkan stres pada ikan, karena energinya banyak terbuang dan selera makan berkurang. Kecepatan arus yang ideal untuk penempatan KJA adalah 20 – 50 cm/detik.
3)       Kedalaman
Jarak dari keramba dengan dasar perairan minimal 1 m, atau kedalaman ideal perairan antara 7 -15 m. Dasar perairan sebaiknya berupa pasir, pasir berlumpur, atau pasir berbatu, sehingga memudahkan pemasangan jangkar bagi rakit keramba.
4)       Gelombang
Gelombang yang berlangsung terus menerus dapat membuat lingkungan air bergelora dan menyebabkan stres pada ikan budidaya, sehingga mengurangi selera makan.  Badai dan gelombang yang besar akan mudah merusak konstruksi KJA sehingga memperpendek umur KJA.  Oleh karena itu, dalam pemasangan KJA harus dipilih lokasi perairan yang terlindung dari badai dan gelombang.  
5)       Pencemaran
Beberapa kriteria yang dapat dijadikan rujukan dalam menentukan bahwa suatu lokasi bebas dari pencemaran adalah sebagai berikut :
a.    Biological Oxigen Demand (BOD), yaitu oksigen yang diperlukan bagi metabolisme mikroorganisme aerobik yang terdapat di perairan yang tercemar bahan organik. Kadar BOD maksimal 5 mg/liter (setara dengan 5 ppm) dalam 5 hari.
b.   Kadar ammonia sebesar 100 mg/m3 (0,1 ppm), merupakan batas maksimal yang diperbolehkan.
c.    Total bakteri, tidak boleh melampaui 3.000 sel/m3.
6)       Lalulintas Laut
Lalulintas perahu atau kapal dapat mengganggu ketenangan ikan yang dibudidayakan di KJA. Selain itu, kapal-kapal besar juga berpotensi  untuk mencemari lingkungan perairan, misalnya dengan buangan limbah atau sisa minyak yang menjadi bahan bakarnya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, lokasi budidaya sebaiknya dipilih di teluk, selat diantara pulau yang berdekatan, atau perairan terbuka dengan terumbu karang penghalang yang cukup panjang.
7)       Predator
Predator atau pemangsa utama ikan dalam KJA adalah hewan buas laut dan burung-burung laut pemakan ikan. Meskipun burung-burung dapat dihindari dengan merekayasa keramba, namun hewan buas laut masih merupakan ancaman. Beberapa hewan laut yang sering mengganggu keramba antara lain adalah ikan bola (buntal; cot) dan ikan-ikan besar yang ganas, misalnya hiu. Hewan tersebut merusak keramba dan mengancam ketenangan ikan, sehingga produksi dapat berkurang atau bahkan hilang sama sekali.
8)       Kelestarian Lingkungan
Seluruh aktivitas pembangunan termasuk budidaya ikan-ikan di KJA harus memperhatikan kelestarian ekosistem perairan. Penemapatan KJA harus dilakukan dengan mempertimbangkan dasar perairan. Hal ini penting untuk mencegah rusaknya terumbu karang (coral reef), mengingat jangkar sangat potensial merusak terumbu karang.
B.        Aspek Sosial Ekonomis
Selain aspek teknis, aspek sosial ekonomis perlu mendapat perhatian tersendiri. Menurut Kordi K (2004), beberapa faktor yang patut diperhatikan terkait aspek sosial ekonomis adalah :
1)       Status lokasi
Lokasi yang dipilih untuk penempatan KJA, pemilikannya harus jelas sehingga tidak berbenturan dengan kepentingan instasi atau lembaga lain di kemudian hari. Peruntukan untuk usaha harus jelas dan pasti, sesuai dengan rencana induk pembangunan daerah setempat. Peruntukan lahan yang jelas ini penting untuk menghindari terjadinya kerugian yang besar di kemudian hari.
2)       Tenaga kerja
Usaha budidaya ikan skala besar membutuhkan tenaga kerja dari luar, sedangkan budidaya ikan skala kecil yang biasa dilakukan oleh petani ikan tidak membutuhkan tenaga kerja karena semua kegiatan dilaksanakan oleh anggota keluarga.
3)       Transportasi
Lokasi yang dipilih untuk penempatan KJA harus dijangkau dengan mudah dari berbagai arah.
4)       Alat dan Bahan
Ketersediaan alat dan bahan disekitar lokasi budidaya ikan menekan biaya investasi. Alat dan bahan yang jauh dengan lokasi usaha sudah pasti memperbesar biaya investasi, karena untuk pengadaannya membutuhkan  tenaga kerja dan transportasi.
5)       Harga dan Pasar
Pasar sangat penting untuk kelangsungan produksi. Bila kemampuan pasar untuk menyerap produksi sangat tinggi, maka budidaya ikan-ikan laut tidak menjadi masalah. Dengan harga jual yang pas telah menghasilkan keuntungan. Sebaliknya bila pasar tidak menyediakan kemungkinan menyerap produk, mau tak mau usaha yang dirintis mengalami kerugian.
6)       Keamanan
Usaha budidaya harus aman dari gangguan hama dan penyakit maupun tangan-tangan jahil. Ikan yang dipelihara disebuah KJA sangat besar kemungkinan diserang dan diganggu hama, karena kemampuan ikan untuk menghindar dari serangan hama sangat dibatasi oleh wadah budidaya tersebut. Oleh karena itu wadah harus selalu dikontrol untuk mencegah gangguan hama, seperti ikan buas, burung dan sebagainya.
7)       Dukungan
Dukungan yang dimaksud adalah dukungan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sekitar lokasi, pemerintah, kalangan LSM/Ornop hingga konsumen.
Menurut Subandar (2003) dalam Jamil (2005), beberapa jenis ikan yang biasa dibudidayakan dalam keramba adalah: ikan kerapu (Epinephalus sp), ikan kakap (Lates calcalifer),  ikan baronang (Siganus sp) dan berbagai jenis ikan karang yang bernilai ekonomis tinggi lainnya.

Dari berbagai sumber….

Minggu, 28 November 2010

Pasang Surut


Pasang surut adalah fluktuasi muka air laut karena adanya gaya tarik
benda-benda di langit, terutama matahari dan bulan terhadap massa air laut di bumi. Meskipun massa bulan jauh lebih kecil dari massa matahari, tetapi karena jaraknya terhadap bumi jauh lebih dekat, maka pengaruh gaya tarik bulan terhadap bumi lebih besar dari pada pengaruh gaya tarik matahari. Gaya tarik bulan yang mempengaruhi pasang surut adalah 2,2 kali lebih besar dari pada gaya tarik matahari (Triatmodjo, 1999).
Pasang surut di perairan Indonesia adalah perambatan pasang surut dari Samudera Pasifik dan Hindia, jadi bukan pasang surut yang langsung digerakkan oleh aksi gravitasi bulan dan matahari terhadap perairan tersebut, walaupun ada pengaruh gravitasi bulan dan matahari, tetapi sangat kecil.
Pasang surut di perairan Halmahera Timur adalah perambatan dari pasang surut Samudera Pasifik ke perairan dangkal atau bisa dikatakan juga pasang surut yang langsung digerakkan oleh gaya penggerak pasang surut, karena perairan kepulauan Halmahera langsung berhubungan dengan Samudera Pasifik.
Secara kuantitatif, tipe pasang surut suatu perairan dapat ditentukan oleh nisbah (perbandingan) antara amplitudo (tinggi gelombang) unsur-unsur pasang surut tunggal utama dengan unsur-unsur pasang surut ganda utama. Nisbah ini dikenal sebagai bilangan Formzahl yang mempunyai formula:
Dimana:       F       =    bilangan Formzahl
                     O1       =    amplitudo komponen pasut tunggal utama yang Disebabkan
oleh gaya tarik bulan
                     K1      =    amplitudo komponen pasut tunggal utama yang disebabkan
oleh gaya tarik bulan dan matahari
                     M2      =    amplitudo komponen pasut ganda utama yang disebabkan
oleh gaya tarik bulan
                     S2       =    amplitudo komponen pasut ganda utama yang disebabkan
oleh gaya tarik matahari
Tipe pasang surut ditentukan oleh bilangan Formzahl (F) yang diperoleh dari hasil perhitungan dengan menggunakan formula di atas. Jika bilangan Formzahl yang diperoleh adalah:
0,25             :     tipe pasang surut harian ganda
0,26 – 1,50  :     tipe pasang surut campuran condong ke harian ganda
1,50 – 3,00  :     tipe pasang surut campuran condong ke harian tunggal
> 3,00          :     tipe pasang surut harian tunggal    
Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Malik (2001) di perairan Teluk Sololo Desa Mabapura, Kecamatan Maba, diperoleh nilai Formzahl yaitu 0,34, artinya berdasarkan kriteria courtier range nilai tersebut (yang berada antara 0,26 – 1,50) termasuk dalam tipe pasang surut campuran condong ke harian ganda (mixed tide prevailing semidiurnal). Tipe pasang surut ini dalam satu hari terjadi dua kali air pasang dan dua kali air surut, tetapi tinggi dan periodenya berbeda.  Hasil pengukuran yang dilakukan Malik (2001) sesuai dengan yang disampaikan Moosa et al (1995) dalam Dahuri, dkk (1996), yang menyatakan bahwa perairan Ternate memiliki tipe pasang surut campuran condong ke harian ganda.
Diketahui pula bahwa nilai kisaran pasang surut (tidal range) saat pasang purnama (spring tide) adalah 152 cm, atau pada saat pasang tertinggi berada 76 cm di atas MSL (Mean Sea Level) dan -76 cm di bawah MSL saat surut terendah. Sementara pada saat pasang perbani (neap tide), kisaran pasang surutnya adalah 44 cm.

Sabtu, 20 November 2010

Perbedaan pandangan antara teori fungsionalisme strukturalisme, teori konflik dan teori jaringan tentang masyarakat


Perbedaan-perbedaan pandangan ketiga teori tersebut diuraikan sebagai berikut :
-          Teori fungsionalisme strukturalisme
Dalam perspektif fungsionalisme strukturalisme, masyarakat dipandang sebagai organisme biologis. Pandangan seperti ini melahirkan anggapan bahwa pada dasarnya masyarakat terintegrasi di atas dasar kata sepakat pada anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang memiliki daya mengatasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan di antara para anggota masyarakat.
Oleh karena itu, teori fungsionalisme strukturalisme memandang masyarakat secara statis. Perilaku orang-orang (persons) menurut teori ini selalu dijelaskan melalui peran-peran mereka, dan hak serta kewajiban merupakan hasil dari posisi-posisi formal yang mereka duduki di dalam berbagai pranata yang ada di dalam masyarakat yang bersangkutan. Dan, kontribusi pranata-pranata tersebut adalah dalam memelihara atau menjaga struktur sosial dalam suatu bentuk keseimbangan (equilibrium). Karena sifatnya yang demikian maka aliran pemikiran ini disebut juga sebagai equilibrium approach (equilibrium theory) atau integration approach (integration theories).
Teori fungsionalisme strukturalisme dibangun atas sejumlah asumsi sebagai berikut :
1)      Masyarakat harus dilihat sebagai satu sistem dari pada bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain.
2)      Adanya hubungan pengaruh mempengaruhi di antara bagian-bagian tersebut bersifat ganda dan timbal balik.
3)      Sekalipun integrasi sosial tidak dapat dicapai dengan sempurna, namun secara fundamental sistem sosial selalu cenderung bergerak kearah ekulibrium yang bersifat dinamis : menanggapi perubahan-perubahan yang datang dari luar.
4)      Sekalipun disfungsi, ketegangan-ketegangan dan penyimpangan-penyimpangan (akibat pengaruh dari luar) senantiasa terjadi juga, akan tetapi dalam jangka panjang keadaan tersebut akan teratasi dengan sendirinya melalui penyesuaian-penyesuaian dan proses institusionalisasi. Atau dengan kata lain sekalipun integrasi sosial pada tingkat yang sempurna tidak akan pernah tercapai, akan tetapi setiap sistem sosial akan senantiasa berproses ke arah itu.
5)      Perubahan-perubahan di dalam sistem sosial pada umumnya terjadi secara gradual, melalui penyesuaian-penyesuaian dan tidak secara revolusioner. Perubahan yang drastis sifatnya pada umumnya pada bentuk luarnya saja, sedangkan unsur-unsur sosial yang menjadi bangunan dasarnya tidak seberapa mengalami perubahan.
6)      Biasanya perubahan sosial terjadi melalui tiga macam kemungkinan : (1) penyesuaian-penyesuain yang dilakukan oleh sistem sosial tersebut terhadap perubahan-perubahan dari luar; (2) pertumbuhan melalui proses diferensiasi structural dan fungsional; (3) penemuan-penemuan baru oleh anggota masyarakat.
7)      Faktor paling penting yang memiliki daya mengintegrasikan satu sistem sosial adalah consensus diantara para anggota masyarakat mengenai nilai-nilai kemasyarakatan tertentu dan diyakini kebenaranya. Sistem nilai tersebut tidak hanya merupakan sumber berkembangnya integrasi sosial tetapi sekaligus juga merupakan unsure yang menstabilkan sistem sosial itu sendiri.

Struktural fungsionalisme memandang masyarakat sebagai satu sistem dari struktur-struktur sosial. Oleh karena sifatnya yang menjaga keseimbangan dalam struktur sosial masyarakat, maka konflik selalu dipandang sebagai sebagai suatu yang disfungsional bila mengakibatkan perubahan terhadap struktur sosial yang ada. Struktur sosial disini diartikan sebagai suatu pola yang bertahan relatif lama dari rangkaian hubungan-hubungan sosial dimana di dalamnya terdapat “aturan” yang membuat masyarakat menjadi “teratur”. Dan konflik akan dipandang fungsional bila membantu melindungi status quo. Berdasarkan hal ini, perubahan selalu dianggap datang dari luar, dan selalu pula dianggap menyinggung atau mengganggu keseimbangan sistem yang ada sehingga perubahan juga dianggap seagai sesuatu yang disfungsional. Oleh karena itu pula, maka perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma umum dianggap deviant dan ditanggapi secara reaksioner.
Teori fungsionalisme stukturalisme yang menganggap masyarakat sebagai organism biologis ternyata dianggap kurang mampu menganalisis masalah-masalah perubahan kemasyarakat karena mengabaikan kenyataan-kenyataan berikut :
1)      Setiap struktur sosial di dalam dirinya sendiri mengandung konflik-konflik dan kontradiksi-kontradiksi yang bersifat internal yang pada gilirannya justru menjadi sumber bagi terjadinya perubahan-perubahan sosial;
2)      Reaksi dari satu sistem sosial terhadap perubahan-perubahan yang datang dari luar tidak selalu bersifat adjustive.
3)      Satu sistem sosial, dalam jangka waktu yang panjang dapat juga mengalami konflik-konflik yang bersifat lingkaran ganas (vicious circle).
4)      Perubahan-perubahan sosial tidak selalu terjadi secara gradual melalui penyesuaian-penyesuaian yang lunak, akan tetapi dapat juga terjadi secara revolusioner.
-          Teori konflik
Telah disampaikan bahwa pendekatan teori fungsionalisme strukturalisme bersifat statis serta menolak perubahan-perubahan dengan cara mempertahankan status quo maupun reaksioner. Padahal, setiap situasi sosial menurut David Lockwood mengandung dua hal, yakni : tata tertib sosial yang bersifat normative, dan substratum yang melahirkan konflik-konflik. Tata tertib dan konflik merupakan kenyataan yang melekat bersama-sama di dalam setiap sistem sosial. Tumbuhnya tata tertib sosial atau sistem nilai yang disepakati bersama tidak berarti dapat melenyapkan konflik. Sebaliknya, tata tertib sosial justru mencerminkan adanya konflik di dalam masyarakat. Olenya itu, apabila berbicara tentang stabilitas dan instabilitas dalam sistem sosial, maka yang dimaksudkan sesungguhnya tidak lebih dari pada menyatakan derajat keberhasilan atau kegagalan dari tata tertib normative di dalam mengatur kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan.
Konflik diyakini merupakan fakta utama dalam masyarakat. Konflik lebih banyak dipahami sebagai keadaan tidak berfungsinya, komponen-komponen masyarakat sebagaimana mestinya atau gejala dalam masyarakat yang terintegrasi secara tidak sempurna. Tetapi, secara empiris konflik tidak diakui karena orang lebih memilih stabilitas sebagai hakikat masyarakat.
Konflik mempunyai fungsi-fungsi positif. Salah satunya adalah mengurangi ketegangan dalam masyarakat, juga mencegah agar ketegangan tersebut tidak terus bertambah dan menimbulkan kekerasan yang memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan. Dari sudut pandang ini, konflik sosial mempunyai fungsi katarsis. Karena konflik mempunyai dampak yang menyegarkan pada system sosial. Konflik memang tidak mengubah sistem sosial itu sendiri, namun konflik menciptakan perubahan-perubahan dalam sistem, dan konsekuensinya sistem itu bisa lebih efektif.
Dalam khasanah pemikiran Yunani kuno, para pemikir sejak dari Heraklitus sampai kaum sophist mengemukakan konflik sebagai suatu hal yang utama. Bahkan konflik dianggap sebagai fakta sosial yang mendasar. Pengembangan teori konflik pada zaman purba dilakukan Polybius. Namun perkembangan teori konflik berlaku bagi siapa saja yang memiliki fakta mendasar tentang evolusi lembaga politik. Pada faktanya, konflik digambarkan sebagai suatu bentuk sistem kekuatan yang stabil. Dan konsepsi konflik menurut kaum Sophist ini ditransmisikan secara langsung dari konsep struktur terkecil kepada konsepsi perubahan internal. Artinya, pergerakan dari zaman primitive ke zaman peradaban modern. Proses tersebut terjadi atas dasar perjuangan secara alami. Perjuangan tersebut tidak terlepas dari perjuangan antar umat manusia.
Teori konflik yang berawal dari ideologi ditegaskan sebagai kumpulan ide untuk memajukan gerakan-gerakan sosial atau untuk mempertahankan institusi sosial. Ideologi lebih merupakan sistem yang menjadi pedoman praktis daripada sebuah promoter dari tujuan-tujuan yang sudah dipahami.
Teori konflik lebih menitikberatkan analisisnya pada asal usul terciptanya suatu aliran atau tertib sosial. Teori ini tidak bertujuan untuk menganalisis asal usul terjadinya pelanggaran peraturan atau latar belakang seseorang berprilaku menyimpang. Perspektif konflik lebih menekankan sifat pluralitik dari masyarakat dan ketidakseimbangan distribusi kekuasaan yang terjadi di antara berbagai kelompok.
Teori-teori utama mengenai sebab-sebab konflik adalah:
a.      Teori hubungan masyarakat
Menganggap bahwa konflik disebabkan oleh polarisasi yang terus terjadi, ketidakpercayaan dan permusuhan di antara kelompok yang berbeda dalam suatu masyarakat.
b.      Teori kebutuhan manusia
Menganggap bahwa konflik yang berakar disebabkan oleh kebutuhan dasar manusia (fisik, mental dan sosial) yang tidak terpenuhi atau dihalangi. Hal yang sering menjadi inti pembicaraan adalah keamanan, identitas, pengakuan, partisipasi, dan otonomi.
c.      Teori negosiasi prinsip
Menganggap bahwa konflik disebabkan oleh posisi-posisi yang tidak selaras dan perbedaan pandangan tentang konflik oleh pihak-pihak yang mengalami konflik.
d.      Teori identitas
Berasumsi bahwa konflik disebabkan oleh identitas yang terancam, yang sering berakar pada hilangnya sesuatu atau penderitaan di masa lalu yang tidak diselesaikan.
e.      Teori kesalahpahaman antarbudaya
Berasumsi bahwa konflik disebabkan oleh ketidakcocokan dalam cara-cara komunikasi di antara berbagai budaya yang berbeda.
f.        Teori transformasi konflik
Berasumsi bahwa konflik disebabkan oleh masalah-masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang muncul sebagai masalah sosial, budaya dan ekonomi.

Konflik sosial dapat dikendalikan dengan tiga cara, yakni konsiliasi,  mediasi dan perwasitan.

v Konsiliasi (conciliation)
Adalah bentuk pengendalian konflik yang paling penting. Pengendalian semacam ini tumbuh melalui lembaga-lembaga tertentu (DPR, LMD) yang memungkinkan tumbuhnya diskusi-diskusi dan pengambilan keputusan diantara yang berlawanan (wakil-wakilnya) tentang persoalan-persoalan yang mereka pertentangkan.
Lembaga-lembaga yang melakukan konsiliasi akan dapat berfungsi secara efektif jika memenuhi sedikitnya empat hal berikut :
1)      Lembaga-lembaga itu harus bersifat otonom dengan wewenang mengambil keputusan tanpa campur tangan badan-badan lain di luarnya;
2)      Kedudukan lembaga tersebut dalam masyarakat yang bersangkutan harus bersifat monopolistis (hanya lembaga itu yang berfungsi demikian)
3)      Peranan lembaga-lembaga harus sedemikian rupa sehingga berbagai kelompok kepentingan yang berlawanan merasa terikat kepada lembaga-lembaga tersebut sehingga keputusan-keputusannya mengikat anggotanya.
4)      Lembaga-lembaga tersebut harus bersifat demokratis, bebas mengemukakan pendapat dan didengar

Keempat hal sebagaimana disebutkan tersebut hanya mungkin diselenggarakan jika:
1)      Masing-masing kelompok yang terlibat dalam konflik harus menyadari akan adanya konflik diantara mereka, karena itu perlu dilaksanakan prinsip-prinsip keadilan secara jujur bagi semua.
2)      Pengendalian konflik-konflik hanya mungkin dilakukan apabila berbagai kekuatan sosial yang saling bertentangan itu terorganisir dengan jelas.
3)      Setiap kelompok yang terlibat di dalam konflik harus memenuhi aturan-aturan permainan tertentu yang disepakati sehingga tercipta satu pola hubungan sosial tertentu. Ini memungkinkan tiap kelompok dapat meramal tindakan-tindakan yang akan diambil kelompok lain serta menghindari munculnya pihak ketiga yang akan merugikan kepentingan-kepentingan mereka sendiri.
Tanpa keempat hal tersebut, maka lembaga-lembaga macam apapun tidak akan dapat berfungsi dengan baik.

v Mediasi (mediation)
Yaitu cara pengendalian sosial yang diterapkan apabila kedua pihak yang bertentangan tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi dan tidak menghendaki timbulnya ledakan-ledakan sosial dalam bentuk kekerasan.
Mediasi yaitu kedua belah pihak yang bersengketa bersama-sama bersepakat untuk menunjuk pihak ketiga yang akan memberikan nasihat-nasihatnya tentang bagaimana mereka sebaiknya menyelesaikan pertentangan.

v Perwasitan (arbitration)
Merupakan sebuah pengendalian sosial yang perlu dilakukan apabila mediasi tidak tercapai. Perwasitan terjadi apabila kedua belah pihak yang bertentangan bersepakat untuk menerima atau “terpaksa” menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan “keputusan-keputusan” tertentu untuk menyelesaikan konflik.
Satu perwasitan menempatkan kedua belah pihak pada kedudukan harus menerima keputusan-keputusan yang diambil wasit.
           
-          Teori jaringan
Perkembangan masyarakat dan kebudayaan dunia yang semakin kompleks serta makin berkurangnya masyarakat primitif secara signifikan menyebabkan terjadi stagnasi teori-teori antropologi. Pendekatan teori fungsionalisme strukturalisme tidak mampu memahami masyarakat-masyarakat kompleks di mana perubahan-perubahan terjadi begitu cepat—seperti masyarakat perkotaan tersebut. Karena konsep perubahan itu sendiri kontradiktif dengan asumsi dasar teori strukturalisme fungsionalisme.
Kontak dan komunikasi antar masyarakat dan kebudayaan semakin intensif sebagai akibat semakin dekatnya jarak fisik dan sosial aneka ragam masyarakat dan kebudayaan tersebut. Selain itu, terjadi perubahan basis hubungan dalam masyarakat dari basis keturunan dan kekerabatan menjadi hubungan non-kekerabatan dan non-keturunan (konsep pertemanan, pertetanggaan, afiliasi agama atau partai politik dan sebagainya) menjadi semakin penting.
Hal ini kemudian mendasari para antropologi sosial mempelajari model-model baru untuk membantu memahami fenomena-fenomena urban. Dari sinilah mulai dikembangkan teori jaringan. Lewat pengamatan fenomena-fenomena urban tersebut, para antropologi sosial merasakan pentingnya mempelajari hubungan personal untuk dapat memahami perilaku masyarakat perkotaan.
Prinsip-prinsip mendasar dari sebuah jaringan adalah :
1)      Ada pola tertentu. Sesuatu yang mengalir dari titik yang satu ke titik-titik lainnya, saluran atau jalur yang harus dilewati tidak terjadi secara acak, artinya bisa memilih sekehendaknya (secara acak)
2)      Rangkaian “ikatan-ikatan” itu menyebabkan sekumpulan titik-titik yang ada bisa dikategorikan atau digolongkan sebagai “satu kesatuan” yang berbeda dengan “satu kesatuan” yang lain
3)      Ikatan-ikatan yang menghubungkan satu titik ke titik-titik lainnya harus bersifat relatif permanen (ada unsur waktu, yaitu masalah “durasi”).
4)      Ada ‘hukum’ yang mengatur saling keterhubungan masing-masing titik di dalam jaringan, ada hak dan kewajiban yang mengatur masing-masing titik (anggota), hubungan titik yang satu terhadap titik-titik yang lain, hubungan semua titik dengan titik-titik pusat dan sebagainya.
Sementara jaringan yang berkaitan dengan masyarakat merupakan jaringan tipe khusus, dimana ‘ikatan’ yang menghubungkan satu titik ke titik lain dalam jaringan adalah hubungan sosial—yang menurut Van Zanden diartikan sebagai interaksi sosial yang berkelanjutan (relatif cukup lama atau permanen) yang akhirnya satu sama lain terikat dengan atau oleh seperangkat harapan yang relatif stabil. Hubungan sosial bisa dipandang sebagai sebuah jalur atau saluran yang menghubungkan antara satu orang (titik) dengan orang lain dimanan melalui saluran tersebut dapat dialurkan sesuatu, misalnya : barang, jasa dan informasi. Hubungan sosial antara dua orang mencerminkan adanya pengharapan peran dari masing-masing lawan interaksinya. Tingkah laku yang diwujudkan dalam suatu interaksi sosial itu sistematik meskipun para pelaku belum tentu menyadarinya—oleh karena itu jaringan sosial berbeda dengan kelompok karena keanggotaan jaringan sosial sering kali tidak disadari atau belum disadari oleh yang bersangkutan. Sementara yang dimaksud sebagai interaksi sosial menurut Levi Strauss yaitu tingkah laku yang sistematik terwujud antara dua orang atau lebih yang akhirnya menghasilkan hubungan sosial.
Hubungan-hubungan sosial tidak terjadi atau terbentuk secara acak (random) melainkan menunjukkan adanya satu keteraturan. Epstein dan Mitchell menyatakan ada tiga tipe keteraturan, yaitu : (1) Keteraturan struktural, dimana perilaku orang-orang diinterpretasikan dalam term tindakan-tindakan yang sesuai dengan posisi yang mereka duduki dalam satu perangkat tatanan posisi (seperti dalam sebuah pabrik, keluarga, asosiasi sukarela, dan lain sebagainya); (2) Keteraturan kategorikal, dimana perilaku seseorang di dalam situasi-situasi yang tidak terstruktur bisa diinterpretasikan ke dalam term stereotype-stereotype seperti kelas, rasa tau suku dan lainsebagainya; (3) Keteraturan personal, dimana perilaku orang-orang, baik dalam situasi yang terstruktur maupun tidak, bisa diinterpretasikan di dalam pengertian ikatan-ikatan personal yang dimiliki seorang individu dengan orang lain.
Kembali ke permasalahan jaringan sosial. Yang menjadi anggota dalam jaringan sosial tentu saja adalah manusia. Dan ini tidaklah berarti hanya manusia sebagai individu, tetapi juga berupa sekumpulan manusia (misalnya organisasi, instansi, pemerintah atau negara) yang mewakili titik-titik tertentu.
Jaringan sosial menawarkan suatu pendekatan baru untuk mengatasi atau memahami masalah-masalah kompleksitas perilaku dan struktur dengan level-level abstaksi analisis yang berbeda-beda, tetapi terintegrasi satu sama lainnya. Pertama, jaringan sosial yang terjadi di satu sisi menciptakan struktur sosial, sementara di sisi lain struktur sosial yang diciptakan tersebut membatasi atau memberikan ketidakleluasan terhadap tindakan, baik tindakan individual maupun kolektif para individu yang terlibat di dalam saling keterhubungan. Kedua, sikap dan perilaku individu ditentukan oleh konteks-konteks sosial dimana tindakan itu diwujudkan.
Dalam realitas kehidupan, jaringan-jaringan sosial dalam sistem sosial masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sangat kompleks dan saling tumpah tindih sehingga untuk kepentingan analisis perlu dibedakan antara :
1)      Jaringan total untuk memahami jaringan yang kompleks yang memuat informasi tentang seluruh kehidupan satu komuniti
2)      Jaringan partial yaitu jaringan yang berisi hanya satu jenis hubungan sosial.
Jaringan-jaringan sosial dilihat dilihat dari tujuan hubungan sosial adalah :
1)      Jaringan interest (jaringan kepentingan) dimana hubungan-hubungan sosial yang membentuknya adalah hubungan sosial yang bermuatan kepentingan. Dasar hubungan untuk mencapai tujuan-tujuan khusus dan untuk itu bisa terjadi manipulasi hubungan sosial
2)      Jaringan sentiment (jaringan emosi), yang terbentuk atas dasar hubungan-hubungan sosial yang bermuatan emosi. Struktur sosial yang dibentuk oleh hubungan-hubungan emosi ini cenderung lebih mantap atau permanen (pertemanan, percintaan, kerabatan dan sebagainya).
3)      Jaringan power, dimana hubungan-hubungan sosial yang membentuknya adalah hubungan-hubungan sosial yang bermuatan power. Tipe jaringan ini muncul bila pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditargetkan membutuhkan tindakan kolektif dan keterhubungan antar pelaku dibuat permanen. Keterhubungan antar pelaku di dalamnya disengaja atau diatur.
Seiring perkembangan teknologi, utamanya internet, jaringan sosial berkembang mengadaptasikan perkembangan teknologi ini. Ini memungkinkan orang (person atau organisasi) saling berinteraksi bahkan tanpa saling mengenal secara langsung. Situs-situs web yang turut jaringan sosial yang paling terkenal saat ini misalnya, www.friendster.com. 
Ringkasan perbedaan antara teori structural fungsionalisme, teori konflik dan teori jaringan sosial pada masyarakat dapat dilihat pada tabel berikut.
Teori Fungsionalisme Strukturalisme
Teori Konflik
Teori Jaringan Sosial
Masyarakat dipandang sebagai organisme biologis yang statis dan saling berhubungan dalam satu sistem sosial
Tata tertib sosial dan konflik merupakan kenyataan yang melekat bersama-sama di dalam setiap sistem sosial
Masyarakat (individu maupun organisasi) perkotaan memiliki hubungan sosial
Cenderung menjaga keseimbangan (equilibrium) struktur sosial serta pro terhadap status quo (bersifat reaksioner terhadap perubahan)
Konflik memiliki dapat yang menyegarkan sistem sosial

Memandang konflik sebagai sesuatu yang disfungsional
Konflik merupakan fakta dalam masyarakat

Teori ini tidak mampu menganalisis masyarakat perkotaan yang kompleks

Teori ini mampu menjawab perkembangan masyarakat yang makin kompleks