Minggu, 14 November 2010

Konsepsi Pulau-pulau Kecil


Definisi
Pulau menurut Direktorat Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (DTRLP3K, 2007) yang mengutip pendapat UNCLOS (1982) adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi oleh air dan/ atau selalu berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.  Menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang dimaksud dengan pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.

Karakteristik
Beberapa karakteristik yang umum dijumpai di pulau-pulau kecil dapat dikategorikan ke dalam aspek lingkungan hidup dan sosial-ekonomi-budaya.  Karakteristik yang berkaitan dengan lingkungan hidup menurut Brookfield (1990) dalam Dahuri (2003) antara lain :
a).   Pulau-pulau kecil memiliki daerah resapan (catchment area) yang sempit, sehingga sumber air tanah yang tersedia sangat rentan terhadap pengaruh instrusi air laut.
b).   Pulau-pulau kecil memiliki daerah pesisir yang sangat terbuka (rasio antara panjang garis pantai dengan luas area relatif besar), sehingga lingkungannya sangat mudah dipengaruhi oleh dinamika perairan di sekitarnya.
c).   Spesies organisme yang hidup di pulau-pulau kecil pada umumnya bersifat  endemik.
d).   Pulau-pulau kecil memiliki sumberdaya alam terrestrial yang sangat terbatas, baik yang berkaitan dengan sumberdaya alam mineral, air tawar maupun dengan kehutanan dan pertanian.
e).   Karakteristik yang berkaitan dengan faktor sosial-ekonomi-budaya menurut Hein (1990) dalam Dahuri (2003) antara lain:
a.   Pulau-pulau kecil memiliki infrastruktur yang sangat terbatas sehingga sulit mengundang kegiatan bisnis dari luar pulau (diseconomies of scale).
b.   Pulau-pulau kecil memiliki pasar domestik dan sumberdaya alam yang kecil, sehingga iklim usahanya kurang kompetitif. Hal ini akan mempersulit terjalinnya kerjasama melalui perdagangan internasional yang sangat kompetitif.
c.   Kegiatan ekonomi di pulau-pulau kecil sangat terspesialisasi, yakni ekspor dan tergantung pada impor. 
d.   Pulau-pulau kecil biasanya sangat tergantung pada bantuan luar meskipun memiliki potensi yang bernilai strategis.
e.   Jumlah penduduk yang ada di pulau-pulau kecil tidak banyak dan biasanya saling  mengenal satu sama lain, serta terikat oleh hubungan persaudaraan.
Dalam pembangunan pulau-pulau kecil, UNESCO (1991) mencatat beberapa kendala sebagai berikut :
i)    Ukuran yang kecil dan terisolasi (keterasingan), menyebabkan penyediaan  sarana dan prasarana menjadi sangat mahal, serta sumberdaya manusia yang handal mau bekerja di pulau-pulau kecil tersebut sedikit. 
ii)   Kesukaran atau ketidakmampuan untuk mencapai skala ekonomi yang optimal dan menguntungkan dalam hal administrasi, usaha produksi dan transportasi sehingga turut menghambat pembangunan hampir semua pulau-pulau kecil di dunia.
iii)  Keterbatasan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan, seperti air tawar, vegetasi, tanah, ekosistem pesisir dan satwa liar, yang pada gilirannya menentukan daya dukung suatu sistem pulau kecil dalam menopang kehidupan manusia penghuni dan segenap kegiatan pembangunan.
iv)  Produktivitas sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat di setiap unit ruang (lokasi) di dalam pulau dan yang terdapat di sekitar pulau (seperti ekosistem terumbu karang dan perairan pesisir) saling terkait satu sama lainnya.
v)   Budaya lokal kepulauan kadangkala bertentangan dengan kegiatan pembangunan yang ingin dikembangkan.
           
            Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Yang menyebutkan bahwa kegiatan pemanfaatannya berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya (pasal 23 ayat 1), serta diprioritaskan untuk kepentingan : (a) konservasi; (b) pendidikan dan pelatihan; (c) penelitian dan pengembangan; (d) budidaya laut; (e) pariwisata;  (f) usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; (g) pertanian organik; dan/atau (h) peternakan (pasal 23 ayat 2).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar